“PENTINGNYA PERJANJIAN TERTULIS”
Bersyukurlah manusia yang mengenal aksara. Kumpulannya menjadi kata, kalimat, dan bahasa. Bahasa inilah yang kemudian menjadi alat komunikasi antar sesama.
Setelah lisan, maka hadirlah tulisan. Bentuk konkrit inilah yang kemudian menjadi bahan ajaran dan pesan yang dibagikan dan diturunkan ke generasi berikutnya. Cerita-cerita, bukti-bukti percakapan, perjanjian, semuanya.
Bersyukurlah mereka yang mengenal dan mencintai dunia aksara. Berbahagialah mereka yang suka membaca. Menulis pun sebenarnya sesuatu yang luar biasa, bukan biasa saja.
Banyak yang lupa, terutama di era digital yang serba cepat dan instan ini, bahwa lidah masih saja bisa bersilat. Jari-jemari yang lincah mengetik di atas papan ketik bisa gesit berkhianat.
Karena itulah, perjanjian tertulis masih sangat penting. Sama pentingnya dengan tidak menjadi buta huruf maupun tidak malas membaca.
Inilah alasan pernikahan sangat sakral dan membutuhkan surat perjanjian. Bila tidak, salah satu atau bahkan keduanya bisa bersikap seenaknya. Jangankan tanpa surat, yang sudah tanda tangan surat saja masih berani menyepelekan.
Begitu pula dengan bisnis.
Okelah, mungkin ini salah satu kelemahan manusia yang (agak terlalu) mengandalkan kekerabatan. Mau itu keluarga, teman, atau temannya teman. Padahal, bisnis bisa jadi sangat berbeda.
Surat perjanjian tertulis tetap sangat penting, sedekat apa pun hubungan kekerabatan yang dimaksud. Jangan pernah mudah tertipu dengan: “Ah, masih keluarga ini” atau “Kita ‘kan temen.” Serius, jangan.
Saya sinis. Bukan, saya sangat realistis.
Pada kenyataannya, uang bisa membuat manusia berubah dengan sangat mudah dan cepat. Mau itu saudara kandung atau teman, uang tetaplah uang. Uang tetaplah bikin orang perhitungan.
Saat uang melimpah, hubungan baik-baik saja, bahkan bisa dibilang istimewa. Namun, saat tidak, hubungan apa pun bisa berubah.
Yang tadinya pemurah bisa jadi mudah marah. Yang tadinya terus terang jadi tidak transparan.
Maka itulah, jangan pernah remehkan kekuatan surat perjanjian tertulis. Dengan demikian, tidak ada lagi lidah bersilat maupun jari-jemari yang lancang berkhianat.
Sekedar peringatan…
R.
6 replies on ““PENTINGNYA PERJANJIAN TERTULIS””
Bener banget. Apalagi kalau perjanjian hutang. Kan seremmn kalau di akhirat nanti kita terkatung-katung karena belum bayar hutang. Karena muslim mempercayai bahwa hutang itu wajib di bayar
Yap, mau banyak alasan di dunia juga percuma. Nanti mereka udah gak bisa lari pas ada tagihan di akhirat.
semua memang hrs tertulis agar terikat resmi dan kalau ada apa2 bisa lewat jalur hukum ada buktinya
Betul sekali. Jangan atas nama “masih teman” lantas mengacuhkan hal yang penting ini. Kalau ada apa-apa, nanti malah main tuding-tudingan.
Kalau hanya perjanjian tertulis tanpa saksi dan materai sepertinya masih belum kuat juga ya.
Tergantung. Selama ada bukti tertulis yang bisa disimpan dan ditunjukkan bila sewaktu-waktu terjadi pelanggaran dari salah satu pihak, sebenarnya cukup saja. Kehadiran saksi hanya sebagai penguat. Malah banyak yang mengandalkan saksi yang tidak bias (yang berpotensi hanya mendukung salah satu pihak) dan seorang notaris.